Kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat meyakini, gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memiliki kedudukan hukum kuat.
"Jikalau pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB dan mantan kader PD yang sudah diberhentikan mengajukan gugatan terkait AD/ART PD, mudah dibaca bahwa demi hukum mereka bisa dikatakan kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan itu," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto, dalam keterangannya yang diakses Kamis (8/4).
Gugatan tersebut bakal ditolak lantaran kegiatan KLB Partai Demokrat Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. Hal itu dibuktikan dengan keputusan pemerintah yang menolak pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB.
"Dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standing semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan. Belum lagi mereka sepertinya disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal," ujar Didik.
Sebagai informasi, kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.