Permintaan Jokowi untuk menunda RUU KUHP telah disampaikan kepada seluruh fraksi di DPR.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat RI belum memutuskan akan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), meski permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU KUHP sudah sampai ke para anggota dewan.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, permintaan Presiden Jokowi baru akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/9). Walau demikian, informasi penundaan yang diperintahkan Presiden Jokowi telah disampaikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Rasanya permintaan ini telah mendapatkan pengertian dari seluruh fraksi, bahwa memang kita harus menyisir kembali pasal-pasal yang ada,” kata Bamsoet dalam sambutannya di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna nanti, pihaknya akan memerintahkan secara resmi kepada fraksi di DPR RI untuk menunda RUU KUHP. Selanjutnya, ia meminta DPR untuk menyempurnakan lagi pasal demi pasal yang dianggap kontroversial sehingga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bamsoet menuturkan, perlunya ada peninjauan kembali sebelum mengesahkan RUU KUHP sebagai upaya untuk menampung aspirasi masyarakat. Hal ini sebagaimana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) badan legislatif.