RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan saat ini tengah disosialisasikan ke publik.
Ketua Komisi III DPR Herman Heri mengatakan, DPR masih menampung masukan masyarakat terhadap substansi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan. Tidak tertutup kemungkinan DPR bakal merevisi naskah kedua RUU kontroversial itu.
"Bisa iya, bisa tidak. Tergantung masukan. Kalau masukannya, menurut kita, signifikan dan betul, kenapa tidak? Kalau tidak, jangan kesannya mengada-ada," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan warisan (carry over) dari DPR periode lalu. Kedua RUU itu tidak jadi disahkan oleh DPR periode lalu karena mendapat penolakan keras dari publik.
Meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kedua RUU ini diputuskan untuk disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Herman mengatakan, sosialiasi bukan berarti untuk membongkar ulang isi revisi. "Saya sebagai ketua komisi menyarankan untuk sosialiasi, bukan pembahasan," ujar Herman.