Komisi II DPR dan Mendagri menyetuju PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disepakati dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (7/6).
"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan, Selasa (7/6).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022, dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Kemudian, tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lalu, masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.