Dewas LPP TVRI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dirut TVRI.
Komisi I DPR RI mendesak Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga Direktur TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum.
"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4).
Hal itu diungkapkan Kharis, setelah Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, dalam RDP tersebut, menjelaskan terkait dikeluarkannya surat SPRP.
Tak hanya itu, Komisi I DPR juga menolak Surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks.