KPK diminta tidak hanya selidiki dugaan tindak pidana korupsi Telkomsel-GoTo, tetapi juga nepotismenya.
Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses investasi pembelian saham BUMN Telkomsel ke PT GoTo. Menurutnya, diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi di anak perusahaan PT Telkom tersebut.
"BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Vera kepada wartawan, Senin (27/6).
Vera menjelaskan, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.
Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan benturan kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
"Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Oleh karena itu, menurut Vera, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Dia menilai, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.
"Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri," tuturnya.
Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance," ucap dia.