Perlindungan PMI adalah harga mati bagi Pemerintah Indonesia.
Komisi IX DPR menyatakan akan mengawal pembaruan nota kesepakatan (MoU) perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, perlindungan PMI adalah harga mati bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan PMI yang terbukti telah memberikan manfaat besar bagi negara.
"Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik, sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya. Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai," ujar Mufida dalam keterangan pers, Senin (4/3).
Menurut dia, tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing.
"Harapannya agar ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia-Malaysia melalui aturan teknis. Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kita harapkan implementasi MoU ini di lapangan memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, beberapa peraturan tambahan yang ada di MoU ini adalah pendataan one channel system bagi semua PMI yang mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan. Kemudian, kenaikan upah minimum dari Rp4 juta menjadi Rp5 juta. Lalu, larangan terhadap majikan untuk menahan paspor atau dokumen pribadi pekerja migran dan mewajibkan Pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi.