Politikus Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit, disepakati sebagai calon anggota BPK V secara musyawarah mufakat.
DPR akhirnya buka suara tentang polemik transparansi proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022-2027. Parlemen mengklaim, seluruh tahapannya dilakukan sesuai norma dan prosedur dengan memenuhi prinsip keterbukaan publik.
"Proses yang kita lakukan selama ini itu normatif, ya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara. Dengan demikian, imbuhnya, tahapan-tahapan yang ditempuh selama proses seleksi memenuhi prosedur.
"Yang penting proses untuk publikasi supaya masyarakat tahu bahwa akan terbuka 1 seat untuk mengisi kekosongan di BPK itu tersampaikan," imbuh dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, proses seleksi diawali dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengajukan diri setelah menerima informasi dari BPK tentang adanya kekosongan jabatan.
"Kita dapat surat dari BPK terkait dengan adanya kekosongan, kita segera umumkan kepada masyarakat melalui media nasional untuk segera mendaftar," ucapnya.