Kebijakan itu membuat upaya menekan laju penularan coronavirus (Covid-19) tidak efektif.
Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni, mempertanyakan dasar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan surat izin kepada perusahaan untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4).
PSSB omong kosong. Salah satu amanat UU Kekarantinaan Kesehatan mengenai PSSB adalah meliburkan pekerja. Tapi faktanya pabrik-pabrik tidak sensial/tidak penting seperti es krim dan komponen otomotif tetap diiizinkan berproduksi. pic.twitter.com/kq3WHCCjib — Sarinah (@sherrrinn) April 14, 2020
Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan, alasan di balik diperbolehkannya beberapa industri nonesensial untuk beroperasi. Padahal, pelaksanaan opsi karantina kesehatan itu bertujuan menekan angka penularan coronavirus anyar (Covid-19).