RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih berupa draf dan bisa dilakukan perbaikan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memaklumi adanya kesalahan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker), terutama di dalam Pasal 170 draf RUU tersebut.
Bunyi pasal tersebut adalah pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan undang-undang (UU) hanya dengan peraturan pemerintah (PP). Padahal secara hierarki regulasi, UU lebih tinggi dibandingkan PP.
"Ini kan drafnya tebal sekali ya. Kemudian ada kemarin tenggat waktu yang kemudian namanya sempit waktu, dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).
Bahkan, sambung Dasco, sekalipun kesalahannya hingga satu bab bagi Dasco tidak masalah. Pasalnya, RUU ini masih berupa draf, dan masih bisa dilakukan perbaikan.
Ditegaskan Dasco, untuk urusan ini sebaiknya tidak lagi diperpanjang. Apalagi telah ada pengakuan dari pemerintah bahwa ada salah ketik.