Proses penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu tidak sesuai dengan KUHAP. Seharusnya dipanggil dulu sebagai saksi.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono dan musikus Ananda Badudu. Asrul menilai penangkapan keduanya janggal karena dilakukan pada malam hari.
"Saya kira hal ini juga wajar kalau masyarakat tanya kepada pimpinan Polri. Kami di DPR akan pertanyakan ke Pak Kapolri," ujar Arsul usai Sidang Paripurna MPR di Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Arsul juga mempertanyakan proses menangkap Dandhy Laksono dan Ananda Badudu yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal, kata dia, keduanya harus dipanggi dahulu sebagai saksi, dan jika dinyatakan bersalah maka dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono pada Kamis malam di kediamannya di Pondokgede, Bekasi, lantaran cuitannya terkait kasus di Wamena, Papua, yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Dandhy telah diperbolehkan pulang meski masih berstatus tersangka.
Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.