Penetapan pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara Pemilu belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menegaskan Komisi II menginginkan tanggal pemilu disepakati secara bulat. Saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.
“Penetapan pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu pilpres dan pileg pada 15 Mei 2024. Ini kami sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan,“ terang Syamsurizal seperti dilansir dari dpr.go.id, Rabu (6/10).
Syamsurizal mengatakan, ada kekhawatiran bila Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024. Hal ini disebabkan, pilkada serentak yang diusulkan untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 akan terganggu pelaksanaannya bila pilpres dilakukan dua putaran.
Makanya tanggal Pemilu 2024 perlu diputuskan secara hati-hati agar pilkada tidak sampai mundur pelaksanaannya ke 2025, mengingat hal ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menerangkan pilkada serentak dilaksanakan pada November 2021. Sehingga diperlukannya Perppu jika pilkada mundur ke 2025.