Politik

Sebelum disahkan, DPR pastikan sudah dengar masukan mengenai RUU PDP

Undang-Undang PDP akan menjadi landasan kuat perlindungan data masyarakat.

Selasa, 20 September 2022 11:46

Presiden Joko Widodo melalui surat R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada surat tersebut juga ditugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas bersama-sama dengan DPR RI tentang RUU PDP.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pakar, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk memperoleh masukkan terhadap RUU PDP tersebut.

“Melalui RDP kami bersama memperkaya dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung di dalam RUU PDP,” ujar Pimpinan Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Pembahasan RUU PDP telah dilakukan sejak 25 Februari 2020 dengan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja),tim perumus, dan tim sinkronisasi pembahasan RUU PDP. Kemudian pada 7 September 2022, Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu menyetujui RUU PDP untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua.

“Selanjutnya, dalam pembicaraan tingkat dua dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Abdul.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait