Tugas-tugas DPR akan terbengkalai bila masa reses diperpanjang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, fungsi DPR RI terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi coronavirus atau Covid-19.
Untuk itu, pihaknya tidak akan memperpanjang masa reses Masa Sidang II, dan akan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Senin (30/3).
"Fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3).
DPR RI, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi pencegahan Covid-19, dan akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, kata dia, harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.