33 RUU itu sudah disepakati dalam pengambilan suara tingkat pertama.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU Pemilu tak masuk di dalamnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu disepakati dalam pengambilan suara tingkat pertama saat rapat kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI.
"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh jubir masing-masing fraksi serta pendapat pemerintah dan panitia perancang UU DPD, pada prinsipnya semua setuju hasil susunan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang beri persetujuan dengan catatan," kata Supratman, saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/3).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku bersyukur pengambilan suara tahap pertama telah berjalan lancar. Dengan demikian, dia kemudian melempar persutujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kemudian kita dapat setujui penetapan. Apakah kita setujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota.