Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut rancangan Peraturan Menteri (permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih harus disempurnakan. Menurutnya, isi rancangan permen yang ada sekarang ini masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.
Dalam rancangan permen yang baru itu, Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.
Menurut Mulyanto, ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun, apabila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.
"Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, ditambah PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor=1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Mulyanto mengatakan, seharusnya dalam aturan tersebut ada batasan.Misalnya hanya berlaku di daerah minus listrik dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya.