Revisi UU MD3 diarahkan untuk menambah jumlah pimpinan MPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani optimistis revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa dirampungkan anggota DPR periode 2014-2019. Ia bahkan sesumbar DPR bisa menuntaskan revisi dalam sehari.
"Kalau semangatnya persamaan, ya, diselesaikam sekarang dong. Wong, cuma satu pasal kok. Itu juga dibahas sehari juga selesai kalau pemerinah sepakat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Pasal yang dimaksud Arsul ialah terkait jumlah dan komposisi pimpinan MPR. Selain NasDem, menurut Arsul, semua fraksi di DPR telah sepakat untuk merevisi UU MD3 dan menambah jumlah pimpinan dari lima menjadi sepuluh.
NasDem, diklaim Arsul, sepakat menambah jumlah pimpinan MPR dengan catatan tertentu. Namun demikian, Arsul tidak mau membeberkan syarat yang diminta NasDem.
"Concern masyarakat kan nanti berakibat pada penambahan anggaran, ya itu disepakati saja, bahwa anggaran pimpinan MPR enggak bertambah. PPP sendiri tidak masalah itu. Tinggal pembaginya saja. Kalau idealnya dibagi lima dan nanti dibagi sepuluh, ya, enggak masalah," tuturnya.