Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-51 disetujui untuk dijual.
Rapat Paripurna DPR mengesahkan penjualan dua kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (8/2).
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah mendapatkan jawaban setuju dari semua anggota yang hadir, Dasco lantas mengetuk palu tanda pengesahan.
"Selanjutnya, persejutuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme ya yang berlaku," ujarnya.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto menyebut, pihaknya mendapat penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat bamus 13 Januari 2022 untuk membahas persetujuan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kemenhan. Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 27 Januari 2022 telah melaksankan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan kedua kapal eks KRI tersebut.