Politik

DPR tagih pemerintah soal konsep pemindahan ibu kota

Menurut Herman Khoeron, kebijakan memindahkan ibu kota sebaiknya dibicarakan terbuka melibatkan banyak pihak dengan mengkaji semua aspek.

Jumat, 23 Agustus 2019 11:38

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menagih pemerintah untuk mengajukan terlebih dahulu konsep pemindahan ibu kota kepada DPR. Konsep itu kemudian dibahas secara terbuka. Konsep itu juga penting bagi DPR karena pemindahan ibu kota menyangkut pembuatan regulasi undang-undang sebagai payung hukum kebijakan.

“Pemerintah mengajukan konsep pemindahan ibu kota dahulu ke DPR, lalu dibahas. Itu yang benar karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan undang-undang,” kata Herman di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Herman, kebijakan memindahkan ibu kota sebaiknya dibicarakan berbagai pihak dari berbagai aspek, termasuk dampaknya. Semua harus terencana dengan matang, sambil dibahas Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota.

Presiden Joko Widodo menepati janjinya untuk mengumumkan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa saat pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPD dan DPR, 16 Agustus 2019. Lewat pidato 19 halaman itu, Jokowi secara resmi mengumumkan pemindahan ibu kota. Di depan sidang, Presiden meminta izin untuk melakukan kebijakan itu.

"Pada kesempatan bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). 
 
Menurut Presiden, ibu kota bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. Pemindahan dilakukan, kata Jokowi, demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. "Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya," kata Presiden menutup pidatonya.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait