DPR sebut ratifikasi menjadi syarat agar perjanjian tersebut bisa diimplementasikan.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyebut, perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura bisa diterapkan setelah diratifikasi oleh DPR. Menurut Christina, pihaknya sedang menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) untuk membahas dan mengesahkan perjanjian internasional tersebut.
"Ratifikasi menjadi syarat agar perjanjian tersebut bisa diimplementasikan," kata Christina dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/1).
Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Salah satu poin kesepakatan seputar FIR menyebut masih mengizinkan Singapura mengelola sebagian ruang udara di wilayah tersebut. Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik terkait hal itu.
Kesepakatan kedua, yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak 2007 terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).