Bila pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar kawasan zona merah, maka Bawaslu perlu meninindaklanjutinya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa spanduk dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) yang terpasang .
Bila pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar kawasan zona merah, maka Bawaslu perlu meninindaklanjutinya.
"Kalau zona merah tidak dipasangi reklame apalagi calon atau caleg itu, saya juga mengimbau untuk Bawaslu agar bisa menyuarakan ketentuan dan larangan tersebut," kata anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi menjelaskan, saat ini masih berkaitan dengan sosialiasi terkait Pemilu 2024, bukan masa kampanye.
Menurut Ahmadi, pemasangan spanduk dan baliho akan tetap dibiarkan selama dalam konteks sosialisasi. Hal itu disampikan Ahmadi saat ditemui awak media pada Jumat (12/5).