Mendagri menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan tidak sah dimusnahkan pada 20 Desember 2018.
Dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya sejak 13 Desember 2018 di tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua E-KTP yang rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.
"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu -E-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Tjahjo saat dihubungi di Jakarta.
Menurut Tjahjo, penertiban E-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. Dirinya telah menginstruksikan agar E-KTP kedaluarsa dan invalid atau salah ketik harus segera dipotong.
“Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” Kata Tjahjo.