Pembahasan regulasi terkait keamanan siber dianggap tidak partisipatif.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar berharap DPR tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan (Kamtan) Siber. Menurut dia, masih banyak persoalan yang perlu disepakati sebelum RUU dibahas secara mendalam.
"Penekanannya, apa sih sesungguhnya yang ingin dicapai dari keamanan siber itu? Kondisi seperti apa yang ingin dicapai dari keamanan siber?" ujar Wahyudi kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (7/8)
Salah satu yang krusial untuk disepakati ialah definisi kemananan siber. Menurut dia, hingga kini belum definisi baku keamanan siber yang disepakati oleh para pakar dan akademisi.
"Jadi, ada banyak rujukan. Meskipun secara tujuan paling tidak itu kan seringkali diidentifikasi bahwa yang penting langkah dan kondisi tersebut bisa memastikan confidentiality lalu terkait dengan integrity dari suatu sistem siber," ujar dia.
Selain itu, hingga kini rujukan terkait definisi keamanan nasional yang baku juga terbatas. "Keadaan ini membuat rancu tujuan dari RUU yang telah dirancang oleh DPR," imbuh Wahyudi.