Politik

Gerak 98: Cara Gibran jadi cawapres gaya-gaya Orde Baru, main terabas etika

Sosok Gibran juga dinilai belum layak dibanding kandidat lain, yang sudah makan asam garam

Senin, 23 Oktober 2023 14:52

Gibran Rakabuming Raka menyedot perhatian besar dalam dua hari terakhir ini. Putra sulung Presiden Jokowi itu diumumkan Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Fenomena ini membuat miris sejumlah kalangan. Bukan hanya, Gibran dinilai prematur untuk tampil sebagai kontestan di panggung Pilpres 2024, kemunculannya juga mengindikasikan praktik politik ala Orde Baru, yang kerap menerabas etika.

Menurut juru bicara Gerak 98 Lukman Hakim, sebenarnya siapa pun berhak dicalonkan dan maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, yang jadi persoalan, munculnya Gibran didorong oleh praktik menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan. 

"Siapa pun bisa menilai bagaimana munculnya nama Gibran sebagai cawapres dari capres Prabowo berawal dari proses di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin pamannya Gibran (Ketua MK Anwar Usman). Dan wajar apa yang akhirnya terjadi ketika MK diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga bukan Mahkamah Konstitusi," kata Lukman, Senin (23/10/2023).

Pada 16 Oktober lalu, MK yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu memutuskan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun namun batasan umur itu tidak berlaku bagi yang pernah menjadi/sedang menduduki jabatan kepala daerah. Ini lah yang membuat Gibran bisa melenggang diusung jadi cawapres Prabowo.

Lukman, mantan aktivis 98 yang pernah tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred) itu melihat fenomena Gibran persis dengan cara-cara yang dipakai Orde Baru dalam melanggengkan kekuasaan dengan membangun dinasti politik keluarga dan kroninya.   

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait