Hingga batas waktu yang ditentukan, Ridwan Kamil dianggap gagal menentukan calon pendampingnya.
Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto dalam rapat pleno partai yang digelar pada Rabu 13 Desember lalu. Posisinya pun akan dikukuhkan pada Munaslub yang akan dilangsungkan pada 18-20 Desember.
Belum genap sepekan, beredar surat pencabutan dukungan terhadap Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2018. Dalam surat bernomor R-552/Golkar/XII/2017 tertanggal 17 Desember, disebutkan bahwa sosok yang akrab disapa Kang Emil itu gagal menentukan pendamping hingga batas waktu yang ditetukan, yakni 25 November, bahkan hingga saat ini. Atas dasar itu, surat yang ditandatangi oleh Airlangga Hartarto sebagai ketua Umum tersebut menyatakan surat DPP Partai Golkar bernomor R-485/Golkar/X/2017 yang ditandatangani Setya Novanto pada 24 Oktober 2017, tak berlaku.
“Benar (ada surat pencabutan dukungan untuk Ridwan Kamil),” ujar Wasekjen Partai Golkar, Sarmudji saat dikonfirmasi Alinea, Minggu (17/12).
Sarmudji mengaku belum bisa memastikan sosok lain untuk menggantikan Ridwan Kamil di Pigub Jabar. Rencananya, tim Pilkada Partai Golkar akan melakukan pembahasan ulang. Meski demikian, ia menyebut keputusan yang dibuat Setya Novanto untuk Pilkada di daerah lain tak akan berubah.
“Pda prinsipnya yang sudah diputuskan tidak berubah kecuali ada alasan yang kuat,” sambugnya.