Partai berlambang beringin ini berdalih, putusan akhir untuk meluluskan atau menjegal jalan caleg, tetap berada di tangan KPU.
Meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tegas melarang mantan narapidana korupsi, mantan kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk diajukan menjadi calon anggota legislatif (caleg), Partai Golkar tetap ngotot.
Partai berlambang beringin ini berdalih, putusan akhir untuk meluluskan atau menjegal jalan caleg, tetap berada di tangan KPU.
"Kami memang memasukkan dua kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah dan itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPU," jelas Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid. Sayang, Nusron enggan menjelaskan siapa kandidat yang dimaksud.
Jika akhirnya KPU menolak calon tersebut karena tak memenuhi syarat, maka Golkar akan banding atau mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau banding tidak dikasihkan, baru nantinya kita akan ganti (caleg) lain," jelasnya.