Politik

Gugatan PPP di MK: Potensi pemungutan suara ulang?

Untuk mencapai ambang 4% maka partai berlambang Ka’bah tersebut harus mencari 193.088 suara.

Rabu, 01 Mei 2024 16:56

Setelah sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ranah pemilihan presiden (pilpres) usai, kini pemilihan legislatif (pileg) menjadi sorotan. Berkas gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan dugaan pemindahan suara milik mereka secara tidak sah ke Partai Garuda.

Menurut PPP ada 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 Provinsi. Besaran suaranya beragam dari 1.000-5.000 suara untuk setiap dapil.

Alhasil, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk masuk ke Senayan. Sebab, hanya memiliki 5.878.777 suara atau 3,87%.

Untuk mencapai ambang 4% maka partai berlambang Kakbah tersebut harus mencari 193.088 suara. Mereka menduga suara itu diambil oleh Partai Garuda.

Usaha PPP memang layak untuk ditelisik. Bagaimana tidak, mereka tetap merapat ke kubu Prabowo-Gibran untuk mengamankan diri setidaknya dalam 5 tahun ke depan.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait