DPR akui masih ada kendala yang perlu diselesaikan terkait pengangkatan guru honorer.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terkait pengangkatan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan Senin (29/8). RDPU dilakukan Bersama Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Pendidikan, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbudristek 2021, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur, Forum Guru SMP Honorer seluruh Kabupaten Tulungagung, Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+), Perkumpulan Guru Inpasing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat, Forum Guru Inpasing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kab. Tuban.
PTKNI Bidang Tenaga Kependidikan menyampaikan beberapa hal terkait tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri, yakni tidak semuanya sudah didata karena petunjuk teknis dari pendataan oleh BKN, pendataan untuk tenaga kependidikan honorer oleh BKN melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan memiliki kemungkinan adanya data siluman atau fiktif.
Sementara itu, PTKIN, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyampaikan keinginan adanya pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar minimal yang ditentukan dan dapat menjadi ASN.
Kedua, menyelesaikan terkait honorer K2 (THK-2), sama halnya untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Ketiga, pada lembaga perlindungan hukum memberikan jaminan adanya kenyamanan dan keamanan kerja guru dan tenaga kependidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Komisi X telah memberikan surat kepada Pimpinan DPR terkait mengadakan rapat bersama Komisi yakni, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI. Hal ini bertujuan dengan honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.