Kubu Humphrey tidak punya hak suara di Muktamar IX PPP.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan tidak ada muktamar bersama dengan kubu PPP versi Humphrey Djemat. Menurut dia, hanya kader PPP kubunya yang berhak menjadi peserta dan punya hak suara di muktamar.
"Ya, kalau mau hadir, hadir saja. Tapi, sebagai peserta peninjau. Karena kan ada dua (jenis) peserta, peninjau dan utusan," ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AR/ART) PPP, menurut Awiek, peserta peninjau tidak berhak ikut campur dalam penyusunan mekanisme muktamar. "Mereka (kader PPP kubu Humphrey) kan tidak memiliki hak suara," ujar dia.
Awiek juga membantah jika Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Suharso Munoarfa mengundang Humphrey untuk hadir di Muktamar IX saat keduanya bertemu di Jakarta, November lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya hanya sekadar silaturahmi antarsahabat.
"Itu hanya penjajakan biasa saja. Komunikasi antarpersonal. (Komunikasi) antara ketum dan yang satunya mengaku ketum. Sebagai pertemanan, ya, biasa saja," kata Awiek.