Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 24 UU Parpol.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan perkara pengujian UU Partai Politik (Parpol), yang diajukan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap, Jateng, Yahya Karomi.
"Agenda sidang pada hari Rabu adalah pleno pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Partai Politik," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima Antara, Rabu (9/5).
Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 24 UU Parpol.
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya dualisme kepemimpinan dalam PPP akibat adanya putusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon menilai seharusnya Kemenkumham dalam mengeluarkan SK terkait masalah dualisme yang dialami PPP, dapat mempertimbangkan mengenai persyaratan permohonan dan masalah internal partai.