Partisipasi pemilih di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada terhitung rendah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan hasil evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar 27 Juni 2018 lalu. Sejumlah hasil pengawasan tersebut terkait dengan hak pilih, terutama pemilih tambahan.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan jumlah pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 sebesar 143.667.935. "Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) sebesar 173.553 pemilih dan pemilih yang menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan sebesar 2.023.556 dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," katanya di kantor Bawaslu, Kamis (12/7).
Terkait partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018, Abhan mengutip data KPU yang menyebut angka 72%. Namun partisipasi masyarakat di berbagai daerah yang menggelar Pilkada terhitung berbeda.
"Kami ingin sampaikan partisipasi terendah itu di Riau dan Kaltim, partisipasinya 58 persen," kata Abhan. Sedangkan partisipasi tertinggi dicatat oleh Papua dengan partisipasi sebesar 84 persen.
"Target KPU kalau tak salah 77 persen, kita lihat hanya provinsi Papua yang kemudian targetnya melampaui KPU kalau dihitung per-provinsi," jelas Abhan. Bawaslu mencatat partisipasi masyarakat masih butuh didorong agar benar-benar maksimal sampai titik paling minim.