Hasil tes kesehatan hanya salah satu syarat di Pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil tes kesehatan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), akan diterima KPU pada Senin (13/8) malam. Penyerahan hasil, dilakukan setelah tim dokter melakukan rapat pleno.
"Setelah selesai pemeriksaan secara keseluruhan, tim dokter langsung melakukan rapat pleno. Nanti malam direncanakan hasilnya sudah bisa disampaikan kepada KPU," kata Arief di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta, Senin (13/8).
Menurutnya, hasil tes kesehatan diserahkan bersamaan, yaitu milik pasangan petahana, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan pasangan penantang, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Arief menekankan bahwa tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bertarung di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Namun semua kandidat peserta Pilpres 2019, harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Jika ada kandidat yang tak dapat memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan, maka KPU dapat menggugurkan pencalonannya di Pilpres 2019.
"Syarat Kesehatannya lolos, tapi ternyata ada syarat lain, kan macam-macam itu. Mulai dari ijazah, laporan harta kekayaan, macam-macam, banyak," kata Arief.