Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan honor petugas ad hoc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah periode 2024. Menurut Hasyim, honor petugas badan ad hoc ini naik di atas 30% dari sebelumnya.
Dari tujuh jenis badan ad hoc, enam mendapatkan kenaikan honor, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Pantarlih Luar Negeri. Hanya KPPS Luar Negeri yang tidak mendapatkan kenaikan honorarium.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/8) sore.
Hasyim menerangkan, untuk ketua PPK, pada pemilu 2019 besaran honornya adalah Rp1.850.000, untuk Pilkada 2020 honornya Rp2.200.000. Kemudian, untuk Pemilu dan Pilkada 2024 disetujui untuk ketua PPK masing-masing naik menjadi Rp2.500.000.
Sedangkan, untuk anggota PPK, jika pada Pemilu 2019 Rp1.600.000 dan Pilkada 2020 Rp1.900.000, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, besaran honor untuk anggota PPK adalah masing-masing Rp2.200.000.