KPU menggenjot jumlah partisipan WNI di luar negeri dalam pemilu, dengan menggelar coklit serentak dan memotong syarat yang rumit.
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih di luar negeri, laiknya pemilu 2014 silam membuat pemerintah menggenjot peningkatan partisipan. Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi mengatakan, pilpres lima tahun lalu hanya diikuti 35% partisipan dari total warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Targetnya, tahun ini angka partisipan mencapai 50%.
"Berkaca dari pemilu sebelumnya, terdapat sejumlah alasan mengapa animo Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kurang. Seperti halnya di Kuala Lumpur, Malaysia, dimana hanya 11% dari 420 ribu WNI yang memilih di pilkada dan pileg. Sedangkan untuk pemilu presiden itu sekitar 30% (partisipan) dari 420.000 WNI," katanya di Kantor KPU.
Ada sejumlah alasan mengapa angka partisipasi relatif rendah. Pertama, minimnya antusiasme warga dalam mengikuti pemilu. Kedua, mereka terkendala masalah ketiadaan dokumen sebagai syarat memilih, karena masih tertahan di majikan.
Alasan lainnya, karena pemilu berlangsung sebanyak dua kali, sehingga menyita waktu. Kemudian, sebagian besar calon yang maju pada perhelatan pemilu legislatif, kurang dikenal oleh masyarakat di sana.
Untuk mengatasi semua kendala tersebut, KPU tidak memberatkan WNI di luar negeri dengan syarat administratif yang rumit. Bahkan jika WNI di luar negerti tidak ada paspor, mereka dapat menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).