PPP khawatir amendemen konstitusi justru membias terkait penundaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan fraksinya sepakat dengan penundaan amendemen UUD 1945. Sikap PPP ini senada dengan Fraksi Nasdem MPR sebelumnya, setelah Fraksi PDI Perjungan menyatakan menarik diri dari amendemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (22/3).
Arsul mengatakan, jika amendemen konstitusi dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini justru bukan terkait dengan PPHN. Dia khawatir amendemen konstitusi justru membias terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amendemen menjadi luas, tidak terbatas," katanya.
Wakil Ketua MPR ini menegaskan, karena desain awal amendemen konstitusi sifatnya terbatas, Badan Pengkajian MPR hanya mengkaji amendemen untuk keperluan insersi kewenangan MPR. Menurutnya, kewenangan MPR tersebut, yaitu membuat ketetapan PPHN sehingga tidak ada materi amendemen lain yang dikaji Badan Pengkajian MPR.