Hanya kurang dari sebulan DPR rampung membahas dan mengesahkan revisi UU KPK.
Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 akan segera berakhir pada Oktober mendatang. Seiring mendekati akhir masa jabatan tersebut, anggota DPR sibuk mengebut pengesahan berbagai rancangan undang-undang (RUU).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Selasa (17/9) lalu misalnya, DPR mengetuk palu revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan tambahan dua UU tersebut, total DPR telah mengesahkan sebanyak 7 RUU menjadi UU. RUU lainnya semisal revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan RUU Tentang Pekerjaan Sosial. Dua RUU itu relatif tidak mendapat perlawanan publik.
"Masih ada UU yang juga ngantre sedang menunggu disahkan. Kira-kira sebanyak 8 hingga 10 UU, misalnya UU Karantina, UU Koperasi, UU terkait pertanahan, juga terkait UU Pertanian dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Fahri, DPR RI sedang mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga itu sebagai produsen legislasi. Ia mengatakan, anggota DPR periode 2014-2019 tengah memaksimalkan kinerja legislasi karena tidak ingin membebani anggota DPR yang baru.