Pada kesempatan itu, ia menyampaikan dirinya bisa saja tak perlu menanggalkan jabatannya.
Sandiaga Uno resmi mengumumkan pengunduran dirinya pada forum paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan dirinya bisa saja tak perlu menanggalkan jabatannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, seorang pemimpin daerah dapat mengambil hak cuti kampanye.
"Tapi dengan mempertimbangkan besarnya tugas seorang Wakil Gubernur, betapa berat kerja di Jakarta dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," ungkap Sandi di hadapan jajaran legislator DKI Jakarta, Senin (27/8).
Berikut isi pidato lengkap Sandi di gedung DPRD DKI Jakarta:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,