Penerbitan Perppu KPK dianggap mempunyai risiko tinggi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memperingatkan kepada mahasiswa untuk tidak memaksakan kehendak agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang tahu tentang kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Itu menurut UUD 1945. Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus,” kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Ngabalin pun meminta para mahasiswa untuk menggunakan narasi yang baik dalam menyikapi persoalan. Mahasiswa dimintanya untuk berdiskusi menggunakan hati dan pikiran. Apalagi, Presiden Jokowi tidak ragu-ragu dalam membuat keputusan politik.
“Maka kita harus melihat sikap dan pikiran presiden nanti sampai pada batas waktunya. Karena, kita sama sekali tidak bisa membaca pikiran presiden, karena independensinya untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan penerbitan Perppu KPK mempunyai risiko tinggi. Pasalnya, hal itu bisa melengserkan Presiden Joko Widodo. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mendesak bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengabulkan penerbitan aturan tersebut.