Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Desa.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menepis dorongan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun berkaitan dengan isu perpanjagan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Dalihnya, keduanya tak memiliki hubungan satu sama lain.
"Saya kira, enggak ada hubungannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/1).
Politikus Golkar ini menerangkan, masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, masa bakti kades diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa.
Doli melanjutkan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah, sedangkan masa jabatan presiden harus melalui amendemen UUD 1945. "Jadi, saya kira, enggak ada kaitan, jauh."
Ribuan kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Dalam demo tersebut, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan 3 tahun menjadi 9 tahun.