Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menyebut KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Mendagri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk memperhatikan faktor independensi dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah, tidak hanya figur yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas saja.
Menurut Guspardi, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilu 2024.
"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/7).
"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi," sambung dia.
Guspadi berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini ditegaskan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.