Menurut Prasetyo, UU KPK memang sudah saatnya diperbaharui sesuai perkembangan zaman.
Jaksa Agung H. M. Prasetyo membela keputusan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Prasetyo, UU KPK memang sudah saatnya diperbaharui sesuai perkembangan zaman.
"Menyesuaikan kebutuhan. Penyesuaian-penyesuaian itu perlu karena bagaimanapun dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk rasa keadilan di masyarakat, itu perlu direspons," ucap Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9).
Revisi UU KPK sebelumnya disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/9) lalu.
Rencana tersebut langsung ditentang oleh para petinggi KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu berada di ujung tanduk.
Menurut Prasetyo, pro dan kontra dalam revisi UU KPK merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kejaksaan, lanjut dia, akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait revisi. "Mana yang baik kami sepakat. Untuk bangsa ini kenapa tidak," kata dia.