Mantan narapidana kasus korupsi masih mungkin gagal mengikuti kontestasi Pileg 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi seorang calon legislatif (Caleg), bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam revisi tersebut, terdapat tambahan pasal 45a dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan pasal tersebut.
"Ayat (1) bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan memenuhi syarat (MS)," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (19/9).
Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan MA. Kemudian Wahyu melanjutkan dengan membacakan isi dari ayat kedua.