DKPP tegaskan tidak ada pretensi dalam memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjawab DPR RI soal keputusan pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menegaskan tidak ada pretensi dalam memberhentikan Arief Budiman melalui putusan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak Ibu yang terhormat, DKPP tidak mempunyai pretensi dalam memutus perkara, DKPP konsisten menilai fakta persidangan," ujar Ketua DKPP Muhammad, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (19/1).
Muhammad menegaskan, seluruh sidang perkara Arief Budiman bersifat terbuka dan tidak ada niat untuk menutupi proses persidangan etik tersebut.
"Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang, bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arif. Tidak ada satu detik yang kami tutup dari akses publik, silakan Bapak menilai," tutur dia.
Terkait adanya polemik atas putusan tersebut, Muhammad meminta semua pihak membaca secara menyeluruh petikan pertimbangan putusan tersebut.