Kalau mau ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, kata Jimly Asshiddiqie, seharusnya diberlakukan untuk pemilu pasca-2024.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Pasalnya, ibarat pertadingan sepak bola tahapan pemilu sudah berjalan.
"Seperti pertandingan sepak bola juga begitu, kalau pemain sudah masuk lapangan, jangan lagi ada perubahan aturan pertandingan," ujar Jimly kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menurut mantan Ketua MK ini, kalau mau ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk tahapan pemilu pasca-2024. "Tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan," kata dia.
Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR sebelumnya telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup kembali diterapkan di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Dalam pernyataan sikap, kedelapan fraksi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.