Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang Pembentukan tim seleksi Anggota KPU dan Bawaslu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021, tentang Pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027. Keppres ini diterbitkan pada 8 Oktober 2021.
Tim panitia seleksi (pansel) tersebut terdiri dari 11 orang. "Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (11/10/2021).
Tito menjelaskan, berdasarkan Keppres ini, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir hingga 11 April 2021. "Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di mana disampaikan di sana Presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, " kata Tito.
Dalam Keppres itu juga juga ditetapkan sebelas orang yang masuk dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Mereka bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu untuk tahun jabatan 2022-2027, yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kesebelas nama yang terpilih itu adalah Juri Ardiantoro sebagai ketua sekaligus anggota; Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota; Bahtiar menjabat sekretaris merangkap anggota.