20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun. Sesuai perundang-undangan, kata dia, jabatan Panglima TNI tidak bisa perpanjangan karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis.
"Sekarang tanggal 16, (tersisa) delapan hari lagi. Nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena belum dikirim," ujar TB Hasanuddin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Apabila mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, maka harus segera dalam pekan ini, Presiden Jokowi mengirim nama calon Panglima TNI.
"Dan minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. Undang-undang mengatur hal itu," kata dia.
Politikus PDIP itu menyebutkan, pihaknya sudah meminta pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah terkait surpres dimaksud. Seharusnya, kata dia, Surpres sudah ada di tangan DPR 20 hari sebelum berakhir masa sidang.