Masyarakat mempertanyakan komitmen dan keseriusan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai melanggar agenda reformasi 1998 karena menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian demikian dianggap semakin tepat setelah Jokowi menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR tersebut.
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badi'ul Hadi, mempertanyakan komitmen dan keseriusan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, bekas Wali Kota Solo itu yang justru telah melanggar sopan santun karena melanggar agenda reformasi yang merupakan konsensus bersama dan disepakati oleh elemen bangsa.
“Konsensus ketika dilanggar maka secara otomatis dia juga melanggar sopan santun bertatanegara. Karena ini konsensus bersama. Makanya justru pertanyaannya kemudian siapa sebenarnya yang melanggar sopan santun bertatanegara? Presiden ataukah rakyat?,” kata Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin (4/11).
Menurut Hadi, masyarakat sampai saat ini masih tetap berkomitmen untuk mendukung proses pemberantasan korupsi. Karena itu, sikapnya pun konsisten menolak segala upaya pelemahan KPK lewat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dia menuturkan, ketika Jokowi menyebut masyarakat harus menghormati terlebih dahulu proses uji materi terhadap revisi UU KPK yang ada di MK, maka Jokowi sudah tercium gelagatnya untuk lepas tangan dari persoalan revisi UU KPK.