Jokowi mengamanatkan supaya RUU KKR masuk ke dalam Prolegnas 2020.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Shanti Purwono mengatakan, Jokowi mendukung rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Menurut Dini, Jokowi bahkan mengamanatkan supaya Rancangan Undang-Undang KKR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan menjadi RUU prioritas.
"Bukan hanya janji kampanye saja, tapi akan bekerja semakimal mungkin. Tadi saya baru bahas ini," kata Dini usai menghadiri focus group discussion (FGD) mengenai KKR di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
KKR sempat diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Akan tetapi, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Pada 2015, draf RUU KKR itu kembali masuk Prolegnas dan dibahas di DPR dan pemerintah hingga pembahasan tingkat II. Namun, DPR tak juga mengesahkan RUU itu menjadi UU.