Penerbitan Perppu KPK menjadi kewenangan dan hak prerogatif presiden.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, mengatakan Presiden joko Widodo atau Jokowi tak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruki untuk menyanggah Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menyebut Presiden Jokowi bisa di-impeached atau dimakzulkan jika benar-benar menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Ruki, penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Jokowi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, Presiden Jokowi tak perlu khawatir dengan ancaman akan dimakzulkan.
“Jadi ketika Saudara Surya Paloh mengatakan presiden bisa di-impeached (dimakzulkan), ini saya bilang mau impeached pakai apa. Presiden itu baru bisa di-impeached apabila melakukan perbuatan pidana,” kata Ruki dalam konferensi pers di Galeri Cemara 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Senada dengan Ruki, Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai kewenangan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu telah diatir dalam konstitusi. Dia menilai keliru jika terdapat pihak yang menganggap penerbitan Perppu oleh presiden adalah tindakan inkonstitusional.