Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, untuk mengisi kursi Menpan RB setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7).
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," demikian isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Praktikno.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Saya atas nama pribadi, bangsa dan negara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya saudara kita Bapak Tjahjo Kumolo," kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual.